Berdasarkan skema novasi 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance senilai US$47,5 juta melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap.
Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT Maxima Inti Finance kepada sembilan user fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan pemantauan kolektibilitas pembiayaan PT Maxima Inti Finance juga tidak dilakukan. Akibatnya, terdapat kredit macet kolektibilitas lima senilai US$43,61 juta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 27 objek tanah atau bangunan dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan sebesar 14.648 meter persegi.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dov/del)
































