Logo Bloomberg Technoz

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025.

“Seluruh ASN termasuk calon pegawai negeri sipil prajurit TNI dan Anggota Polri melakukan pendaftaran pada Cortex DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki kode otorisasi/sertifikasi elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025,“ bunyi surat edaran MenPANRB tersebut.

DJP sendiri belakangan mengatakan aktivasi akun Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2025 adalah sekitar 14 – 15 juta wajib pajak yang harus mengaktifkan akun tersebut.

(wep)

No more pages