Padahal, sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran berkaitan kayu gelondongan itu yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten kota setelah bencana banjir Sumatra.
Dia mengatakan surat edaran itu berisi mengenai pemanfaatan kayu-kayu gelondongan jika akan digunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi, termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Menurutnya, masyarakat yang mau memanfaatkan kayu gelondongan tersebut bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
"Sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
(dov/spt)































