Kemenkeu Rilis Aturan Bebaskan Bea Masuk & Cukai Bantuan Bencana
Pramesti Regita Cindy
30 December 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru yang memberi insentif pembebasan bea masuk atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan penanggulangan bencana alam.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Bea masuk yang dibebaskan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
Dalam Pasal 2 PMK tersebut disebutkan bahwa impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean dari:



























