Relaksasi Kredit BNI Bantu Masyarakat Bangkit Pascabencana

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Kebijakan ini mencakup Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami gangguan aktivitas ekonomi akibat bencana alam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi Badan Usaha Milik Negara di bawah koordinasi Danantara Indonesia. Upaya ini sejalan dengan arahan pemerintah dan regulator untuk memastikan pemulihan ekonomi masyarakat berjalan lebih cepat dan terukur setelah bencana.
BNI menilai dukungan pembiayaan menjadi faktor penting agar pelaku usaha dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi. Relaksasi kredit diharapkan memberikan ruang napas bagi debitur yang mengalami tekanan arus kas akibat dampak langsung bencana.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit ini ditujukan bagi debitur segmen business banking dan konsumer. Debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan ini adalah mereka yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BNI menegaskan bahwa pelaksanaan relaksasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. Setiap permohonan restrukturisasi akan melalui proses asesmen agar kebijakan tepat sasaran dan tetap menjaga kualitas portofolio kredit.
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Kebijakan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025. Surat ini mengatur perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun. Periode ini terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028 sebagai masa transisi pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Setelah periode perlakuan khusus berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi lain yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara namun strategis dalam fase pemulihan.
Skema Restrukturisasi Disesuaikan Kondisi Debitur
Dalam pelaksanaannya, restrukturisasi kredit BNI mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan ini mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana.
BNI menyediakan beragam skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur. Skema tersebut antara lain penundaan pembayaran pokok dan atau bunga serta pemberian masa tenggang atau grace period.
Selain itu, BNI juga membuka opsi perpanjangan jangka waktu kredit untuk menyesuaikan kemampuan bayar debitur. Keringanan bunga dan atau provisi hingga pemberian tambahan dana baru juga dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, status kualitas kredit debitur terdampak dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. Hal ini penting agar debitur tidak langsung terbebani penurunan kualitas kredit di tengah upaya pemulihan.
Meski demikian, BNI memastikan tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil dan kapasitas debitur. Penilaian ini mencakup kemampuan usaha serta dampak langsung bencana terhadap kegiatan ekonomi debitur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak. BNI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat otomatis, melainkan berdasarkan evaluasi yang objektif dan terukur.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutup Okki.
Lebih lanjut, Okki menyampaikan bahwa kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025. Sejak saat itu, kebijakan ini terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BNI.
Sosialisasi dilakukan agar seluruh jajaran BNI memahami mekanisme dan ketentuan relaksasi kredit. Dengan demikian, debitur yang membutuhkan dapat memperoleh informasi yang jelas dan memanfaatkan kebijakan secara optimal.
BNI melihat kebijakan relaksasi kredit sebagai bagian dari peran strategis perbankan dalam menghadapi situasi darurat. Dukungan pembiayaan yang tepat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai ketentuan regulator, BNI bersama Keluarga Besar BUMN menegaskan komitmen untuk hadir dan bergerak cepat. Sinergi ini menjadi wujud nyata pendampingan bagi masyarakat Sumatra untuk bangkit dari bencana.
Selain menjaga kelangsungan usaha debitur, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Stabilitas sektor keuangan menjadi fondasi penting bagi pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan kemanusiaan dan program sosial BNI dapat diakses melalui situs resmi www.bni.co.id. BNI juga menjadi bagian dari ekosistem Danantara Indonesia yang dapat diakses melalui www.danantaraindonesia.co.id.
Melalui kebijakan relaksasi kredit ini, BNI menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga keuangan. BNI hadir sebagai mitra pemulihan yang mendukung masyarakat menghadapi masa sulit dan menatap pemulihan ekonomi dengan lebih optimistis.

































