a. gudang berikat;
b. kawasan berikat;
c. tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d. kawasan ekonomi khusus;
e. kawasan bebas; atau
f. kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan dalam kondisi: a. prabencana; b. keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau c. rehabilitasi dan rekonstruksi," tulis PMK tersebut dikutip Selasa, (30/12/2025).
Di sisi lain, pada Pasal 6 ayat (7) beleid tersebut disebutkan bahwa rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dengan memuat identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan kondisi penanggulangan Bencana Alam.
PMK 99/2025 ini diberlakukan setelah 60 hari sejak diundangkan atau pada 29 Desember 2025.
(lav)





























