Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Sudah Raup Penerimaan Pajak Kripto Rp1,8 T Sejak 2022

Sultan Ibnu Affan
29 December 2025 09:50

Kemenkeu Revisi Aturan Pajak Krypto, Begini Alasannya (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kemenkeu Revisi Aturan Pajak Krypto, Begini Alasannya (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga 31 November 2025 tercatat sebesar Rp1,55 triliun.

Capaian tersebut memiliki porsi sekitar 4,06% dari total penerimaan sektor pajak digital negara sejak 2020 lalu yang saat juga telah mencapai sebesar Rp44,55 triliun.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli lewat keterangan resminya, dikutip Senin (29/12/2025).


Penerimaan pajak sektor baru tersebut berasal dari pajak yang berlaku mulai 2022 lalu, sekaligus menjadi tonggak awal pengenaan pajak transaksi kripto. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK. 03/2022.

Secara terperinci, total penerimaan tersebut berasal dari tahun pertama penerapan 2022 lalu yang mencapai Rp246,4 miliar. Pada tahun selanjutnya atau 2023 turun menjadi Rp220,8 miliar.