PHR Terima 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas di WK Rokan

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1–Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum lahan guna mendukung kelancaran operasi hulu migas sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Sebanyak 13 sertipikat hak pakai dengan total luasan sekitar 542 hektare diterbitkan untuk mendukung operasional sumur-sumur migas yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai bagian dari pengelolaan aset negara di sektor hulu migas.
Corporate Secretary PHR Regional 1, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan sinergi kuat lintas instansi dalam pengamanan aset strategis negara. “Capaian ini merupakan bukti konkret sinergi lintas instansi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Eviyanti juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan ATR/BPN serta dukungan dari SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menurutnya, kepastian hukum atas lahan operasi memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan kegiatan hulu migas. “Sertipikasi lahan memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi PHR dalam menjalankan operasi secara aman, tertib, dan berkelanjutan. Hal ini juga mendukung keandalan operasi WK Rokan sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional,” tambahnya.
Dari sisi pemerintah, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat hak pakai tersebut merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan pengamanan aset negara. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung penataan aset strategis nasional, khususnya di sektor hulu migas.
Penyerahan sertipikat ini turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM RI.
Melalui penguatan legalitas lahan operasi, PHR Regional 1–Sumatra menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip good corporate governance. Upaya ini diharapkan semakin mendukung kelancaran operasi hulu migas, menjaga keberlanjutan produksi, serta berkontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.
































