Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Klarifikasi 27 Perusahaan terkait Banjir Sumatra 

Pramesti Regita Cindy
24 December 2025 19:00

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat penyerahan aset sitaan Satgas PKH di Kejagung, Rabu (24/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat penyerahan aset sitaan Satgas PKH di Kejagung, Rabu (24/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan klarifikasi tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari investigasi awal untuk menelusuri kemungkinan kontribusi aktivitas usaha terhadap bencana.

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan didapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut," kata Burhanuddin dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).


Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi serta analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, Satgas PKH menemukan korelasi kuat antara banjir bandang dan alih fungsi lahan di daerah aliran sungai.

Sehingga, Burhanuddin menegaskan bencana tersebut memang bukan sekadar fenomena alam biasa. Melaikan fenomena atau hilangnya tutupan vegetasi di hulu sungai, sehingga mengakibatkan daya serap tanah menurun.