Viral Toko Tolak Uang Tunai, BI Tegaskan Aturan Pemakaian Rupiah
Sultan Ibnu Affan
24 December 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan dasar aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai atau cash. Pernyataan ini menanggapi kasus viral salah satu gerai toko yang menolak pembayaran tunai
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan larangan menolak pembayaran rupiah diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ini secara tegas mengatur penggunaan mata uang Rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/non tunai)," ujar Denny dalam pernyataan resminya kepada wartawan, dikutip Rabu (24/12/2025).
Denny mengatakan, mengacu pada ketentuan itu, masyarakat masih dapat menggunakan rupiah lewat kanal tunai maupun non tunai dalam setiap melakukan transaksi pembayaran.
Hanya saja, dia menggarisbawahi jika pemilihan kanal tunai maupun non tunai tersebut bersifat fleksibel. Dengan kata lain, itu didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi.





























