Industri Mobil Listrik Wanti-wanti Dampak Insentif EV Ditiadakan
Merinda Faradianti
23 December 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengungkap beberapa dampak yang ditimbulkan jika insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) ditiadakan di tahun 2026.
Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian Periklindo, Prabowo Kartoleksono mengatakan, pengakhiran skema insentif impor CBU (Completely Built-Up) mobil listrik oleh pemerintah Indonesia membawa sejumlah dampak signifikan.
Dampak ini dapat dirasakan perusahaan kendaraan listrik asing yang saat ini memasarkan EV mereka di Indonesia.
Mulai dari bea masuk dan harga jual yang akan meningkat. Kata Prabowo, tanpa insentif, kendaraan listrik CBU akan dikenakan bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak impor lainnya.
“Ketika ada pembebanan tersebut, dampaknya harga jual EV CBU bisa naik antara 20% hingga 40%, membuatnya kurang kompetitif dibanding produk yang dirakit lokal (CKD/IKD),” katanya, Selasa (23/12/2025).






























