Daftar Daerah yang Umumkan UMP, Ada Bekasi-Sumut
Redaksi
23 December 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jelang tenggat waktu yang dipatok oleh pemerintah pusat terkait dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP), beberapa daerah ini telah mengumumkan jumlah kenaikan UMP di 2026. Kenaikan UMPpun bervariasi dengan variabel alfa yang berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan Aturan mengenai Upah Minimum Provinsi 2026. Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), panduan tersebut ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Desember 2025.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.
Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 pada Pasal 34A disebutkan bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.
Kabupaten/Kota yang Sudah Menetapkan UMP
- Kabupaten Bekasi
Bekasi yang menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten tertinggi di tahun 2025 lalu sudah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 yang mencatatkan kenaikan sebesar 6,84% dari sebelumnya Rp5.558.515 menjadi Rp5.938.885. Bekasi menetapkan alfa sebesar 0,9. - Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka menyepakati UMK kenaikan sebesar 7,9% untuk UMK Majalengka atau menjadi Rp 2.590.900. Artinya, terdapat kenaikan upah sebesar Rp 190.000 dibandingkan dengan tahun lalu. Lagi-lagi, kenaikan alfa di Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat - Kabupaten Pemalang
UMK Kabupaten Pemalang 2026 diketok sebesar Rp 2.433.254. Nilai tersebut meningkat 5,97% dibandingkan UMK Pemalang tahun sebelumnya yang berada diangka Rp 2.296.140. - Kabupaten Blora
UMK Blora Tahun 2026 dipatok sebesar Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 sebesar Rp2.238.430
Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP
- Provinsi Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan UMP tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Artinya, UMP di wilayah Sumbar beradaa di angka Rp3.182.955. Penetapan UMP ini berdasarkan alfa yang berada di angka 0,525%. - Provinsi Sumatra Utara
UMP Sumatra Utara tahun 2026 dipatok naik sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412. - Provinsi Sumatra Selatan
UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen. Artinya, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. - Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya. - Sulawesi Selatan
UMP Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen atau sebesar Rp263.561 denganj indeks alfa sebesar 0,8%. Artinya, UMP Sulsel berada di kisaran angka Rp3.921.088 - Sulawesi Utara
UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen dari tahun sebelumnya. Perhitungan kenaikan menggunakan formula dengan variabel alpha 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. - Gorontalo
UMP Gorontalo Tahun 2026 ditetapkakan sebesar Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen,





























