CDIA dan CPC menandatangani perjanjian pinjaman pada 18 Desember 2025. Perjanjian tersebut menjadi dasar penyaluran dana yang akan digunakan CPC untuk kebutuhan operasional sehari-hari, termasuk kegiatan investasi.
Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu hingga 31 Desember 2030 dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
(wep)
No more pages






























