Manajemen juga mengeklaim, kesepakatan ini tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat keterkaitan kepemilikan antara Protelindo, Iforte, Solusi Tunas Pratama, dan Inti Bangun Sejahtera. Meski demikian, manajemen menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Nilai fasilitas pembiayaan tersebut tercatat melebihi 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024, namun tetap masuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(ell)
No more pages































