“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan profit-nya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada, kalau rugi? Negara juga harus fair,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menargetkan finalisasi rancangan aturan penerapan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara akan rampung Desember 2025, menyusul mulai berlakunya 1 Januari 2026 mendatang.
Otoritas fiskal membeberkan rentang tarif bea keluar batu bara bakal berada di kisaran 1% sampai 5%.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, target tersebut berdasarkan arahan dalam rapat bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
"Kami sedang siapkan [aturannya]. Sesuai dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).
Hanya saja, Febrio belum bisa memastikan rincian tarif bea keluar untuk emas hitam tersebut. Informasi akan disampaikan dalam pengumuman selanjutnya.
"Sedang kita siapkan. Nanti kita umumkan," jawabnya singkat.
(azr/naw)



























