Toh, Listyo masih mengklaim, Perpol 10/2025 sama sekali tak bertentangan dengan Putusan MK. Dia pun selalu berdalih, pembentukan perpol tersebut sudah melalui tahapan konsultasi yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, hingga pengampu kepentingan lainnya.
Dia memberi isyarat, jika Perpol 10/2025 memang ada kekurangan, maka bisa diperbaikin dalam Peraturan Pemerintah soal jabatan sipil polisi tersebut.
"Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Porli menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada," ujar Listyo.
(dov/frg)
No more pages



























