Desain tersebut juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030).
Lantaran Rupiah Digital merupakan stablecoin nasional, maka didukung oleh surat berharga negara (SBN) untuk stabilitas nilai.
Token stablecoin tersebut disebut-sebut akan diterbitkan oleh PT Adhyoka Berkah Maju dengan nama IDRP.
Adhyoka Berkah Maju sendiri telah masuk program Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2025.
Sandbox OJK merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK. Sandbox bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Peserta Sandbox merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Non-LJK yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk mengikuti Sandbox.
Konfirmasi PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)
Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) angkat bicara menanggapi berkembangnya informasi di pasar terkait rencana pencatatan stablecoin buatan Indonesia di ekosistem perseroan, menyusul masuknya Arsari Group sebagai pemegang saham.
Direktur Marketing & Business Development COIN, Adri Martowardojo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan resmi untuk mendaftarkan stablecoin IDRP ke dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang diterbitkan oleh Bursa Central Finansial X (CFX).
“Namun hingga saat ini, belum terdapat pengajuan permohonan dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk mendaftarkan stablecoin IDRP ke dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang dirilis oleh Bursa CFX,” jelas Adri dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Adri menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap aset kripto yang telah memenuhi persyaratan dan tercantum dalam DAK CFX akan disimpan oleh PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian aset kripto yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICC sendiri merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh COIN.
Pernyataan tersebut muncul di tengah informasi pasar yang menyebut bahwa Indokripto Koin Semesta, melalui ICC, berpotensi menjadi lokasi pencatatan stablecoin buatan Indonesia. Informasi tersebut juga dikaitkan dengan masuknya Arsari Group perusahaan investasi multisektor yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang saham COIN melalui PT Arsari Nusa Investama.
Di sisi lain, pengembangan stablecoin nasional memang tengah berjalan di tingkat regulator. Bank Indonesia sejak November 2022 telah merilis desain awal Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang dikenal sebagai Rupiah Digital.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030).
Rupiah Digital dirancang sebagai stablecoin nasional yang didukung oleh surat berharga negara (SBN) guna menjaga stabilitas nilainya. Dalam perkembangannya, token stablecoin yang dikenal dengan nama IDRP disebut akan diterbitkan oleh PT Adhyoka Berkah Maju.
Adhyoka Berkah Maju telah tercatat sebagai peserta program Sandbox OJK sejak Juli 2025. Program Sandbox merupakan mekanisme pengujian dan pengembangan inovasi teknologi sektor jasa keuangan yang difasilitasi OJK, dengan tujuan memastikan kelayakan, keandalan, serta pengelolaan risiko inovasi keuangan secara bertanggung jawab. Peserta Sandbox terdiri dari lembaga jasa keuangan maupun non-lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh persetujuan regulator.
Dengan klarifikasi dari manajemen COIN tersebut, perseroan menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat proses pendaftaran resmi stablecoin IDRP ke bursa kripto, dan setiap langkah selanjutnya tetap mengikuti ketentuan regulator serta mekanisme yang berlaku di pasar aset kripto nasional.
***Disclaimer: Artikel ini hanya merupakan informasi, bukan ajakan atau rekomendasi atas saham tertentu. Keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca. Bloomberg Technoz tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin muncul dari keputusan investasi tersebut.***
(red)


























