Sementara itu, pemerintah menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha sebagai acuan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi. Sementara itu, Yassierli menyebut bahwa alpha yang sudah disetujui oleh presiden berada di kisaran 0,5, sampai dengan 0,9.
Yassierli juga menyebut, penetapan ini sudah mempertimbangkan opini dari berbagai pihak seperti serikat pekerja, serikat buruh dan juga dari pihak pengusaha.
Ia juga mengeklaim bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian akademik terutama terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari masyarakat yang saat ini sudah dilaporkan kepada presiden.
“Semua kajian yang cukup panjang tersebut sudah kita laporkan kepada kepada pak Presiden menjadi bagian dari penyusunan draft RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah]-nya dan Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari setiap pekerja, setiap buruh dan berbagai pihak” klaim dia.
Sementara itu, pemerintah memberikan tenggat kepada setiap kepala daerah untuk dapat menentukan upah minimum kabupaten, kota, provinsi dan upah minimum sektoral masing-masing daerah sebelum tanggal 24 Desember 2025 mendatang.
“Kemudian yang kedua memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk aktif memberikan rekomendasi, karena merekalah yang paling tahu daerahnya masing-masing” kata Yassierli.
(ell)































