"Kemudian untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026, dan 2027 3%, dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," tutur Airlangga.
Proses ini diberlakukan lewat penerbitan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 tahun 2022 yang kembali diaktivasi khusus untuk 3 provinsi terdampak bencana.
Beleid itu memberlakukan kembali restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada apakah itu lembaga keuangan multifinance lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian.
"Ini berlaku untuk 3 tahun, untuk seluruh provinsi terdampak dengan batasan besaran kredit," ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama. "Status kredit yang diberikan restrukturisasi juga dianggap current atau lancar sehingga mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru."
(lav)
































