Adapun, Listyo mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.
"[Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di] Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat 2 dari Perpol 10 tahun 2025.
(dov/frg)






























