Sebelumnya, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada PSE lingkup privat user-generated content (UGC) X Corp., pengelola platform X. Platform medsos tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” kata Sabar.
“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah dia dilansir dari dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10/2025).
Keputusan ini berbasis regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepatuhan atas moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Kemkomdigi RI pada 12 September 2025 lalu.
Sabar mengatakan bahwa meskipun platform X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Medsos X tak merespons dua surat teguran Kemkomdigi RI, baik lewat pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
“Hingga saat ini, platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelas Sabar.
(far/wep)

































