Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, OJK juga memberikan keringanan berupa untuk plafon hingga Rp10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembiayaan satu pilar. Lalu, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan atau kredit yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan baik sebelum atau setelah terkena dampak bencana.

Pelakuan Khusus ini merujuk POJK No.19 tahun 2022 tentang Dampak Bencana. 

"Untuk Pindar (pinjol) restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Pembiayaan baru pada debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kualitas kredit secara terpisah untuk kredit dan pembiayaan dana baru dan tidak menerapkan one obligor.

"Penetapan relaksasi ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025," ungkap Mahendra. 

(prc/spt)

No more pages