Logo Bloomberg Technoz

“Penetapan relaksasi ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025,” ungkap Mahendra.

Pada Asuransi, OJK meminta seluruh asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi layanan dengan nasabah hingga menyampaikan laporan kepada OJK secara berkala.

(roy)

No more pages