“Kita kecewanya itu, pemerintah tidak sejalan dengan putusan MK [Mahkamah Konstitusi] 168. Bahwa kenaikkan itu berdasarkan inflasi dan indeks tertentu,” tambahnya.
Meski begitu, FSPMI sendiri sebut Bais belum merencanakan aksi unjuk rasa jika ketetapan UMP tak sesuai dengan harapan kaum buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.
“Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
(ain)





























