Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PHK erhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam sejumlah informasi yang beredar, pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Manajemen PT Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) sempat mengungkapkan alasan memecat dua karyawannya, Slamet Bambang Waluyo (52) dan Wiwin Zaini Miftah (52), yang memicu aksi demonstrasi berkepanjangan.
Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan menjelaskan pemecatan keduanya berangkat dari perundingan kenaikan upah pada 2024.
"Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi, mereka menyebutnya ngopi-ngopi, jadi duduk duduk di depan, bukan hanya karyawan dan serikat di MM2100 saja tapi juga eksternal," kata Gunawan dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
(ain)




























