Purbaya: UU Ciptaker Untungkan Batu Bara, Penerimaan Susut Rp25 T
Sultan Ibnu Affan
09 December 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan implikasi pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilainya sangat menguntungkan pengusaha batu bara.
UU tersebut menetapkan bahwa batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP), yang pada akhirnya berkonsekuensi terhadap mekanisme restitusi pajak bagi pengusaha batu bara dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp25 triliun/tahun.
"Pada waktu UU Ciptaker diterapkan 2020, menguat status batu bara dari nonbarang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa minta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun/tahun," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, dikutip Selasa (9/12/2025).
Meski ada sejumlah biaya lainnya yang turut membebani industri batu bara, termasuk kontribusi pajak lain, Purbaya mengatakan negara tetap mengalami defisit ketimbang besaran keuntungan yang didapatkan pengusaha.
Dia lantas menuding jika UU yang diundangkan sejak 5 tahun lalu tersebut seolah-olah pemerintah memberikan subsidi lebih banyak kepada pengusaha emas hitam.






























