Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan PMK tersebut ditargetkan rampung bulan ini. Nantinya akan ada regulasi khusus terkait pajak dalam restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN, termasuk Pertamina.
Pembahasan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan. Airlangga menyebut langkah tersebut akan menimbulkan banyak aksi korporasi.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut meminta sejumlah insentif fiskal.
Insentif tersebut guna memudahkan sejumlah BUMN yang saat ini tengah melakukan aksi korporasi seperti penggabungan usaha atau merger, termasuk penuntasan skema restrukturisasi utang.
"Jadi, nanti setiap corporate action (aksi korporasi) kami akan charge (kenakan biaya). Kami akan kenakan pajak sesuai aturan. Ini, kan, Danantara baru, dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar," tutur dia.
(dhf)





























