Pengadilan Minta Saham Milik Bos HYBE Rp1,7 T Dibekukan
Redaksi
05 December 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Seoul mengeluarkan perintah untuk membekukan saham milik Bos HYBE Bang Si Hyuk senilai 156,8 miliar won (Rp1,7 triliun).
Dilansir dari Yonhap Agency News, perintah itu dikeluarkan dikarenakan saat ini sedang diselidiki atas dugaan perdagangan saham tidak adil, kata pejabat pengadilan pada Kamis (4/12).
Pengadilan Distrik Selatan Seoul bulan lalu menyetujui permintaan penuntut untuk pelestarian aset terhadap Bang Si-hyuk, yang diajukan untuk mencegahnya menjual sahamnya di HYBE selama penyelidikan berlangsung, menurut pejabat pengadilan.
Perintah pelestarian aset tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa aset dapat disita jika Bang dinyatakan bersalah dan diperintahkan untuk menyerahkan hasil kejahatan dari dakwaannya.
Pendiri label di balik grup K-pop terkenal dunia BTS itu sedang diselidiki karena diduga menyesatkan investor pada 2019 dengan menyangkal rencana penawaran umum perdana (IPO) dan mendorong mereka menjual saham HYBE kepada perusahaan tujuan khusus (SPC) yang terkait dengan dana ekuitas swasta yang berhubungan dengannya.
































