Sedangkan dari arah Jakarta mulai KM 70-KM 47 berlaku pada tanggal 21, 26, 27, 28 Desember 2025 masing-masing mulai pukul 18.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Ini berlanjut pada tanggal 29 Desember 2025 pada pukul 00.00 hingga 08.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali di tanggal 1 hingga 4 Januari 2026 masing-masing mulai pukul 18.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Kemudian untuk pengendara Jakarta-Bogor-Ciawi, dari arah Jakarta dari KM 21-8 berlaku pada tanggal 21, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 mulai pukul 14.00 hingga 19.00 waktu setempat serta berlanjut pada tanggal 2 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.
Pada Surat Keputusan Bersama ini juga mengatur pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan pergi berlibur ataupun pulang ke kampung halaman dapat mempersiapkan perjalanan sebaik mungkin dan jangan memaksakan mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk," pungkasnya.
(ell)

































