Dalam paparannya, Febrio mengungkapkan rencana pengenaan tarif BK tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) yakni harga mineral acuan (HMA) emas yang berada di atas US$3.200/troy ounces akan dikenakan tarif sebesar 15%.
Sementara itu, untuk emas yang seharga di bawah US$2.800 - US$3.200/troy ounces, dan di bawah US$2.800 akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Di sisi lain, Purbaya memperkirakan kebijakan baru berupa penerapan bea keluar ekspor komoditas emas dan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun.
Bendahara Negara menjelaskan rencana pemerintah menetapkan bea keluar terhadap komoditas emas dan batu bara tak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.
"Jadi kita lihat nanti ada potensi income (pendapatan) apa yang bisa kita dapat dari pertambangan itu. Saya tidak estimasi, pokoknya triliunan lah. Rp2 triliun sampai Rp6 triliun lah," sebut Purbaya usai menghadiri Peluncuran Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11/2025) lalu.
(lav)


























