Logo Bloomberg Technoz

Menurut Anang, tim Satgas PKH akan mendalami setiap informasi yang berkembang di masyarakat.

Peta wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. (Dok BNPB)

Anang mengatakan Satgas PKH akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi apakah banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut terjadi karena adanya unsur kesengajaan seperti pembalakan liar.

"Ketika ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum," ujar Anang kepada awak media, Senin (1/12/2025).

Anang mengatakan Satgas PKH memiliki fungsi untuk mengembalikan lahan-lahan milik negara yang dikelola tanpa izin.

Per Februari-September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3,32 juta hektare lahan di seluruh Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Belakangan, banjir dan longsor di Sumatra yang menyapu kayu gelondongan turut menimbulkan asumsi bahwa pembalakan liar diduga menjadi salah satu memicu bencana tersebut.

Sepanjang 2025, Kementrian Kehutanan telah menangani sejumlah perkara pembalakan liar dengan modus pencucian kayu melalui Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di berbagai wilayah Sumatra.

Di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal pada Juni 2025.

Di Solok, Sumatera Barat, ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu per log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer pada Agustus 2025.

Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan, diamankan empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

Belakangan berkembang berbagai tafsir di ruang publik terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging.

Fokus Kementerian Kehutanan menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di areal penggunaan lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” kata dia.

(dov/naw)

No more pages