Tsingshan Group sendiri adalah perusahaan terbesar di dunia yang bergerak dalam bidang pengolahan nikel dan sudah menguasai teknologi pengolahan yang lengkap dengan teknologi yang maju dan modern. Kala itu, Tsingshan Group yang bekerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Indonesia pada 2009.
PT SMI mulai melakukan pengembangan terhadap tambang nikel seluas hampir 47.000 hektar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kemudian, dibentuknya kesepakatan di antara perusahaan- perusahaan tersebut untuk mendirikan pabrik di Bahodopi, Morowali.
Pada Juli 2013, kedua mitra tersebut menanamkan tiang pancang (groundbreaking) pembangunan pabrik pemurnian nikel di Morowali.
Adapun penandatanganan pendirian kawasan IMIP ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden China Xi Jinping di Forum Bisnis Indonesia-China di Jakarta pada 3 Oktober 2013. Selanjutnya pada 29 Mei 2015, Kawasan Industri IMIP diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Komentar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut berkomentar mengenai kisruh Bandara IMIP. Katanya, hal tersebut disebabkan oleh adanya kesalahan kebijakan oleh pemerintah yang berwenang dalam menangani perizinan tersebut.
"Saya juga nggak ngerti kenapa tidak ada [Direktorat Jenderal] Imigrasi sama Bea Cukai. Mungkin ada kesalahan kebijakan disitu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Meski begitu, Purbaya menegaskan hingga saat ini belum ada tim Bea Cukai yang ia perintahkan untuk ke IMIP. Purbaya menegaskan pengerahan tim Bea Cukai akan dilakukan ketika memang sudah ada permintaan.
"Kalau kita diperintahkan, kita taruh petugas bea cukai, saya sudah siap," kata Purbaya, Kamis (28/11/2025). "Kalau kita diminta masuk, cepat sih masuknya, cuma sekarang belum ada perintah."
IMIP Buka Suara: Sebut Terdaftar di Kemenhub
Setelah diributkan seantero negeri, IMIP buka suara. Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar mengatakan, bandara yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah itu punya status khusus.
Emilia memastikan bandara khusus itu terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia ketika dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (28/11/2025).
Sejumlah Bandara Khusus Lainnya
Mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.
Berikut daftar bandara khusus di Tanah Air
- Bandara Khusus PT Freeport Indonesia (Tembagapura, Papua)
- Bandara Khusus PT Vale Indonesia (Sorowako, Sulsel)
- Bandara Khusus PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kaltim)
- Bandara Khusus PT Berau Coal (Binungan, Berau)
- Bandara Khusus PT Badak NGL (Bontang, Kaltim)
- Bandara Khusus Chevron Pacific Indonesia (Minyak & Gas, Riau)
- Bandara Khusus Pertamina
- Bandara Khusus Pabrik Kelapa Sawit
- Bandara Khusus PT Antam
- Bandara Operasional Perkebunan (Sinar Mas)































