"Saya juga pengennya [penerimaan] pajak maksimal," kata dia. "Dalam keadaan seperti itu, acuan-acuan yang normal penilaian dalam keadaan yang sehat, menjadi tidak pas. Saya juga mau kalau bisa kita hajar, terutama anggota DPR pajaknya kita naikin."
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengungkapkan Indonesia masih menghadapi kesenjangan pajak atau tax gap sebesar 6,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan, angka tersebut terbilang jauh lebih tinggi dibanding rerata tax gap yang dialami negara lain, terutama negara maju.
"Jadi tax gap di Indonesia menurut preferensi laporan Bank Dunia itu 6,4% dari produk domestik bruto," ujar Bimo, yang juga dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025) kemarin.
Tax gap dapat didefinisikan sebagai jumlah penerimaan pajak yang seharusnya terkumpul berdasarkan aturan dan realisasi yang benar-benar terkumpul.
"Tidak ada negara yang memiliki tax gap nihil. Rata-rata tax gap negara maju itu sekitar 3,3%. Ini artinya menjadi tantangan banyak negara," kata dia.
Bimo memerinci, sejumlah komponen utama dalam pembentukan tax gap tersebut berasal dari policy gap, yang memiliki porsi mencapai sekitar Rp396 triliun.
Policy gap tersebut, kata Bimo diartikan sebagai potensi kehilangan penerimaan negara akibat dari kebijakan pemerintah lewat pemberian insentif pajak, pengecualian, hingga pemberian tarif khusus di kawasan tertentu.
Komponen lainnya adalah compliance gap dengan porsi sekitar 2,7% atau senilai Rp548 triliun. "Kesenjangan ini mencerminkan potensi adanya ketidakpatuhan penghindaran, maupun penggelapan pajak," tutur Bimo.
Pada tahun ini, Bimo memaparkan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak untuk tahun ini sebesar Rp530,3 triliun, dengan sektor terbesar dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp343,3 triliun.
Kemudian, potensi kehilangan dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp150,3 triliun; bea masuk dan cukai sebesar Rp36,2 triliun; PBB P5L sebesar Rp0,1 triliun; serta bea meterai sebesar 0,3 triliun.
(lav)




























