Logo Bloomberg Technoz

"Itu terdaftar. Nggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana," ujar Suntana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Tuduhan bandara itu tidak berizin sebelumnya diutarakan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. . "Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Menhan Sjafrie.

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, pada Rabu (26/11/2025), Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). 

Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS dengan kelas bandara dikategorikan sebagai 'Non-Kelas', dengan status operasi 'Khusus' dan penggunaan 'Domestik'. Dikatakan, otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Terkait kapasitas dan fasilitas teknis, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter. 

Bandara tersebut memiliki daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

(lav)

No more pages