Rehabilitasi dari Prabowo untuk Eks Direksi ASDP
Redaksi
26 November 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi tiga eks direksi ASDP menjadi momentum penting dalam penegakan keadilan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah ini sebagai bentuk koreksi negara atas potensi kekeliruan.
“Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP menjadi penegasan bahwa negara tidak hanya memiliki fungsi menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar Iwan Setiawan.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak lahir dari langkah sepihak, melainkan melalui mekanisme konstitusional.
“Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menegaskan bahwa sejak Juli 2024 berbagai aduan publik mengenai kasus ASDP diterima lembaganya. Menurutnya, DPR memproses aspirasi itu dengan mekanisme resmi, termasuk kajian komprehensif oleh Komisi Hukum DPR bersama pakar.
“Berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR,” kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa hasil kajian disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi untuk meninjau kembali putusan yang dinilai bermasalah secara substansial.
Mekanisme Kajian Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima masukan publik terkait dugaan ketidaktepatan proses hukum kasus ASDP. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah melakukan telaah internal sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.
“Pemerintah melakukan telaah internal dan mendapat rekomendasi resmi dari Menteri Hukum agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dilakukan dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan.
“Proses ini dibahas secara mendalam sebelum akhirnya Presiden menandatangani pemulihan nama baik tiga mantan direksi ASDP,” tambahnya.
Keputusan tersebut memulihkan nama baik tiga eks pejabat ASDP: Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono. Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi pelayan publik dari potensi kriminalisasi proses hukum ketika mereka bekerja sesuai prosedur.
Dampak bagi Profesionalisme Pelayanan Publik
Rehabilitasi ini membawa dampak luas bagi ekosistem BUMN dan sektor pelayanan publik. Dalam birokrasi yang sarat aturan, kekhawatiran pejabat untuk mengambil keputusan sering kali menghambat inovasi. Ketika risiko kriminalisasi muncul meski prosedur telah diikuti, pelayanan publik pun terhambat. Langkah rehabilitasi menjadi tanda bahwa negara memberikan perlindungan terhadap profesional yang bekerja jujur.
Namun negara tetap menegaskan bahwa penegakan hukum wajib berjalan secara adil dan transparan. Rehabilitasi bukan berarti melemahkan hukum, tetapi memastikan hukum ditegakkan dengan proporsional. Negara, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi alat penghukum, tetapi juga penjaga martabat warga negaranya.
Keputusan Presiden Prabowo ini lahir melalui analisis DPR, rekomendasi kementerian, dan pembahasan internal pemerintah. Proses tersebut menunjukkan bahwa demokrasi berjalan dalam koridor institusional yang benar.
“Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” kata Iwan Setiawan dalam penjelasannya.
Pada akhirnya, pengumuman resmi oleh DPR, Mensesneg, dan Seskab memperlihatkan bahwa negara berani melakukan pemulihan ketika keadilan substantif harus ditegakkan. Pemerintahan diuji bukan hanya dari ketegasannya menghukum, tetapi dari keberaniannya mengoreksi.
Ke depan, keputusan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi pelayan publik Indonesia. Negara yang kuat bukanlah negara yang gemar menghukum, melainkan negara yang berani memulihkan.






























