Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 1,24 juta barel.
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Berisiko
Di lain sisi, praktisi senior industri migas Hadi Ismoyo menyarankan Pertamina tak mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut. Penyebabnya, Pertamina dinilai berisiko terimbas sanksi yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran.
Hadi memandang tanker tersebut bisa saja dihibahkan ke Pertamina tanpa transaksi jual–beli. Dengan begitu, Pertamina hanya menjalankan perintah negara untuk memanfaatkan barang sitaan.
Jika tetap harus dilelang, Hadi menyarankan agar kapal tersebut dijual kepada negara-negara yang tak terpengaruh sanksi AS, utamanya China.
“Harganya memang sangat murah, tetapi beresiko hukum karena minyak dari negara yang kena sanksi,” kata Hadi yang merupakan Direktur Utama Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), ketika dihubungi Selasa (25/11/2025).
“Kecil kemungkinan Pertamina membeli kapal tanker tersebut, karena Iran negara terkena sanksi oleh AS, dan kita banyak urusan business dengan AS,” lanjut Hadi.
Dia menilai kapal tanker tersebut akan sulit jika ingin dimusnahkan, karena berpotensi mencemari lingkungan.
Dengan demikian, dia menilai sebaiknya kapal tersebut dihibahkan ke Pertamina untuk menghindari potensi sanksi dan pencemaran lingkungan.
“Kalau 'dibuang' akan mencemari lingkungan, maka opsi diserahkan kepada Pertamina adalah lebih kepada kemanfaatan,” tegas Hadi.
Sebagai informasi, kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut membawa sekitar 1,6 juta barel light crude oil dan tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.
Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).
“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.
Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.
(azr/wdh)































