Logo Bloomberg Technoz

Adapun keputusan rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (25/11/2025). Menurut Dasco, pemerintah menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut. 

“Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Dasco menjelaskan, setelah menerima pengaduan, DPR melakukan kajian melalui komisi yang membidangi hukum. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga melakukan penelaahan bersama para ahli hukum sebelum keputusan diambil.

Sebelum memperoleh rehabilitasi, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022. Ia dinilai memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara melalui pembelian kapal-kapal dalam kondisi rusak, yang menurut penghitungan menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

(ell)

No more pages