Provinsi Aceh, misalnya, masa tunggu menjadi 26 tahun dari sebelumnya 34 tahun. Pemangkasan masa tunggu haji ini membuat alokasi kuota haji Aceh bertambah menjadi 5.426 orang yang sebelumnya hanya sebanyak 4.116 orang.
Contoh lain, yakni DKI Jakarta. Sebelum perubahan kuota haji, masa tunggu haji untuk Jemaah DKI Jakarta yakni 28 tahun. Dengan pemangkasan antrean haji menjadi 26 tahun, kuota haji Jakarta juga bertambah dari sebelumnya 7.412 orang menjadi 7.819 orang per tahun.
Sebelumnya, antrean haji di Indonesia rata-rata mencapai 20 hingga 30 tahun. Kendati demikian, terdapat daerah dengan antrean haji mencapai lebih dari 40 tahun.
Kabupaten Sidrap, misalnya, antrean haji di Kabupaten Sidrap mencapai 46 tahun. Artinya, bagi warga Sidrap yang mendaftar pada tahun ini, estimasi keberangkatan haji akan dilakukan pada 2071. Estimasi keberangkatan ini berdasarkan jumlah pendaftar di Sidrap sebanyak 10.773 orang, dengan kuota per tahun sebanyak 239 orang.
Kabupaten kedua dengan estimasi antrean terlama yakni Kabupaten Pinrang. Di kabupaten Pinrang, antrean haji berada di angka 44 tahun. Kabupaten Pinrang memiliki pendaftar haji sebanyak 14.686 orang, dengan kuota haji sebanyak 340 orang per tahun.
(ain)
































