Logo Bloomberg Technoz

Adapun, tudingan tersebut sebelumnya diutarakan oleh kumpulan pedagang pakaian bekas impor atau thrifting saat menyambangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, belum lama ini.

Salah satu perwakilan pedagang bernama Rifai Silalahi menyatakan jika mayoritas pakaian bekas impor bisa masuk ke Tanah Air secara ilegal dengan praktik suap.

Dia mengatakan  bahwaterdapat sejumlah oknum yang turut memfasilitasi alur masuk pakaian bekas ilegal, dengan patokan harga sekitar Rp550 juta/kontainer untuk masuk ke dalam negeri.

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta/kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi," kata Rifai. "Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya, Pak. Artinya ini ada yang memfasilitasi."

(ibn/wep)

No more pages