“Apa sih artinya kalau 250 ton [beras impor ilegal]? Itu hanya mengganggu secara politik. Itu 250 ton enggak ada artinya. Kecil banget. Cuma mengganggu saja. Sedangkan kita 1 liter pun enggak boleh masuk di Indonesia,” jelas Amran.
Di sisi lain, dia menjelaskan impor beras ilegal sebesar 250 ton dari Thailand melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Sabang. Meski wilayah tersebut memiliki aturan khusus terkait perdagangan internasional, tetapi tetap harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bakal Ditindak
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menyebut siapa pun yang terlibat dalam impor beras ilegal tersebut akan ditindak tegas.
“Jadi siapapun itu yang masukin mau coba-coba impor beras, kami minta supaya ditindak secara hukum ya. Karena ini sudah kebijaksanaan pemerintah, tidak ada impor dan kita sudah swasembada. Jadi jangan coba-coba macam-macam,” tuturnya.
Sebelumnya, Amran menegaskan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, hingga aparat penegak hukum, sehingga bisa menyatakan impor yang dilakukan tersebut ilegal.
"Kami khawatir ini, kenapa kami langsung umumkan supaya jangan ada yang melakukan hal serupa. Ini hari libur kami langsung rapat," ujarnya.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan beras tersebut sudah tiba di Sabang dan disimpan dalam gudang milik PT Multazam Sabang Group. Gudang perusahaan juga sudah disegel oleh aparat setempat.
"Saat ini kita, beras kita, stok kita tertinggi, tapi ada beras masuk tanpa seizin pusat. Ini dengan berbagai dalilnya, berbagai teori pembenaran," kata Amran.
"Hari ini kami sampaikan bahwa [beras] itu kita segel dan kami minta ditelusuri siapa pelaku-pelakunya," tegasnya.
Amran mengungkap bahwa pihak swasta tersebut memang mengajukan rekomendasi impor kepada Kementan dan dalam rapat koordinasi (rakor), di mana hasilnya didapatkan bahwa permohonan tersebut ditolak.
"Ada yang menarik, rapatnya di Jakarta, minta rakor, belum ada persetujuan. Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi Bappenas, apakah Anda menyetujui? Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan," ungkap Amran.
(ain)





























