Menkes juga menekankan bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas layanan wajib bersikap profesional serta mengutamakan penanganan medis yang cepat dan tepat.
"Prinsip ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional,"katanya.
Kemenkes menjelaskan bahwa penolakan pasien oleh rumah sakit merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan, dan apabila unsur pidana terpenuhi maka proses hukum dapat diterapkan. Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan terlindungi.
Investigasi yang akan dilakukan bertujuan membuka secara transparan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau standar pelayanan. Kemenkes menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku.
Kronologi
Kasus meninggalnya seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy di Papua memicu kemarahan publik dan kritik luas terhadap layanan kesehatan di wilayah tersebut. Irene dan bayinya meninggal setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit berbeda ketika keluarga berupaya mencari pertolongan darurat. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan November dan dengan cepat menjadi perhatian nasional.
Menurut keterangan keluarga, Irene awalnya dibawa ke RSUD Yowari, namun pelayanan tidak dapat diberikan karena dokter spesialis kandungan tidak berada di tempat. Kondisinya yang membutuhkan penanganan segera membuat keluarga harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan lain.
Rumah sakit berikutnya, RS Dian Harapan, juga tidak dapat memberikan layanan. Di sana, keluarga diberitahu bahwa ruang perawatan BPJS kelas III sedang penuh dan dokter anestesi tidak tersedia. Padahal, kondisi Irene saat itu membutuhkan tindakan medis dengan segera.
Keluarga kemudian membawa Irene ke RSUD Abepura, tetapi penanganan kembali tidak bisa diberikan. Alasannya, ruang operasi di rumah sakit tersebut sedang dalam proses renovasi sehingga tidak bisa digunakan untuk tindakan emergensi. Situasi ini memaksa keluarga untuk kembali mencari rujukan baru.
Harapan keluarga kembali pupus ketika tiba di RS Bhayangkara. Pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa kamar BPJS penuh, dan sebagai alternatif hanya tersedia ruang VIP dengan uang muka sekitar Rp4 juta. Keluarga meminta agar tindakan medis diberikan terlebih dahulu dan urusan administrasi menyusul, namun permintaan ini ditolak sehingga Irene kembali tidak mendapatkan pertolongan.
Dalam kondisi semakin kritis, keluarga membawa Irene menuju RSUD Jayapura (Dok II) sebagai pilihan terakhir. Namun, di perjalanan kondisinya memburuk, ia mengalami kejang hebat, dan akhirnya meninggal dunia bersama bayinya sebelum tiba di rumah sakit tersebut. Peristiwa tragis ini menimbulkan duka mendalam dan pertanyaan serius mengenai ketanggapan layanan kesehatan di Papua.
Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyebut insiden ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam pelayanan publik. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
(dec/del)































