Logo Bloomberg Technoz

"Ini bagian dari kami menata organisasi melakukan transformasi, birokrasi, secara keseluruhan makanya kami kerjasama dengan MenPANRB, kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya." 

"Dan tentu saja kami juga melihat nanti kemampuan fiskal kami seperti apa jadi itu yang akan mungkin kami pertimbangkan," tegasnya. 

Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji bagi para ASN, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga sempat muncul lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis adanya "Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penaikkan gaji yang meliputi kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara".

RKP tersebut juga mencantumkan klausul pemberian peluang kenaikkan gaji melalui peningkatan kesejahteraan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, yang tergambar pada penghargaan hingga kedisiplinan.

Aspek kedisiplinan tersebut diukur melalui Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.

"Untuk mewujudkan itu, dalam dilaksanakan melalui; penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN; serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN," tulis lampiran tersebut.  

Saat ini, ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden saat itu, Joko Widodo.

(lav)

No more pages