Pada kasus Chromebook, kejaksaan memang sudah melangkah lebih jauh usai menetapkan lima orang tersangka yaitu Nadiem Makarim; staf Nadiem, Jurist Tan; konsultan Jurist, Ibrahim Arief; serta Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek, Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.
Saat ini, para penuntut Korps Adhyaksa telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan penyidik Jampidsus masih mengejar satu tersangka tersisa yang diduga sedang bersembunyi di luar negeri yaitu Jurist Tan.
Pada perkembangan terakhir kasus Google Cloud, KPK masih melakukan pemeriksaan dalam penyelidikan terhadap sejumlah nama, salah satunya Nadiem Makarim. Lembaga antirasuah tersebut juga sempat memanggil sejumlah staf khusus Nadiem, selain Jurist yang berstatus buron.
(mef/frg)




























