Logo Bloomberg Technoz

"Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang tidak setuju dengan isinya bisa melalui tinjauan yudisial atau judicial review," ujarnya.

Sekadar catatan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP yang sudah disetujui pada tingkat pertama memuat pasal-pasal bermasalah. Misalnya, operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.

Mereka mengatakan dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasnya dan tidak diawasi hakim (pasal 16).

"Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menuntukan ada tidaknya tindak pidana," sebagaimana dikutip melalui akun Instagram Yayasan LBH Indonesia.

(ell)

No more pages