Ia menambahkan bahwa modus penipuan seperti ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama calon nasabah PNM Mekaar yang berasal dari keluarga prasejahtera di berbagai wilayah, termasuk kota, kabupaten, dan desa, sehingga dampaknya bisa sangat luas.
Untuk mencegah penipuan, masyarakat dianjurkan mengakses informasi melalui kanal resmi PNM di www.pnm.co.id dan melaporkan akun mencurigakan yang mengatasnamakan Mekaar melalui media sosial resmi PNM: Facebook PTPNMOfficial, Instagram @PNM_Persero, dan TikTok @lifeatpnm.
PNM juga aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan pembiayaan yang aman, berizin, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan agar terhindar dari tawaran pinjaman cepat yang menyesatkan.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PNM di 1500-165.
(tim)


































