Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Budi menyebut akan bertemu Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pekan depan untuk berdiskusi mengenai penyelesaian pedagang yang menjual pakaian bekas impor

Nanti saya juga akan ketemu dengan Pak Maman ya minggu depan ya,” imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI Darmadi Durianto menyampaikan saat ini di Komisi VI DPR RI tengah membahas mengenai Undang-undang perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Terdapat dua revisi rancangan UU yang tengah digodok yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perlindungan konsumen.

“Nah itu mengatur untuk transaksi di onlinenya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi Undang-undangnya, sehingga kita bisa melakukan pencegahan yang lebih efektif dan efisien,” jelas dia.

Sebelumnya, Maman menegaskan komitmennya membatasi penjualan thrifting di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.

Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Maman Abdurrahman dalam siaran pers (7/11/2025).

Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.

Shopee Dkk Sepakat Ikut Aturan

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.

“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta. 

Dia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.

Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri

“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.

Dia menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. “Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha,” katanya.

(ain)

No more pages