Mendag: Pakaian Bekas di E-Commerce Mudahkan untuk Penindakan
Mis Fransiska Dewi
14 November 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan pakaian bekas impor atau thrifting yang dijual di seluruh platform e-commerce dinilai memudahkan pemerintah untuk menyita barang ilegal tersebut.
“Ya, justru yang dijual dengan online itu justru memudahkan kami untuk menangkap ke tempat-tempat itu,” kata Budi di sela kegiatan pemusnahan pakaian bekas impor di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
“Ya, itu salah satu cara bagaimana kita justru bisa menindaklanjuti sampai mendapatkan barang-barang [thrifting] itu berasal di mana, diimpor dari mana,” sambungnya.
Budi menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini Kemendag melakukan pengawasan post border atau di luar kawasan pabean.
“Kalau yang belum masuk atau masih di border bukan [urusan] kami,” ujarnya.































