Mengenal Apa Itu Redenominasi Rupiah, Kelebihan dan Kekurangannya
Referensi
13 November 2025 16:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah, sebuah langkah strategis untuk menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Isu lama yang kerap muncul dalam kebijakan moneter ini kini resmi menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Rencana tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan strategis jangka menengah yang bertujuan memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional. Dalam praktiknya, redenominasi akan mengubah nilai nominal uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, namun tetap mempertahankan daya beli yang sama.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara definisi, redenominasi merujuk pada penyederhanaan satuan uang tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang atau jasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi berbeda dari sanering yang memangkas nilai uang secara nyata. Dalam redenominasi, uang hanya “dipendekkan” angkanya, bukan nilainya.
Contohnya, uang Rp10.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp10. Jika harga roti sebelumnya Rp10.000, maka setelah redenominasi, harga akan menjadi Rp10, namun nilainya tetap sama dengan sebelumnya. Dengan kata lain, penyederhanaan ini tidak mengurangi daya beli masyarakat.
Kebijakan ini bukan hal baru. Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menyinggung rencana redenominasi sejak awal 2010-an, namun belum pernah terealisasi sepenuhnya karena memerlukan kesiapan ekonomi dan sistem yang matang. Kini, dengan target penyelesaian hingga tahun 2027, Kemenkeu optimistis kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap dan menyeluruh.





























