Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BPOM dan Polri yang menindak pabrik farmasi ilegal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun tanpa izin edar, memproduksi ribuan kemasan obat stamina pria dengan klaim menyesatkan.
Taruna mengungkapkan, banyak kasus serupa terdeteksi melalui patroli siber dan laporan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengonsumsi obat stamina pria tanpa izin atau mengalami efek samping agar segera melapor.
“Kalau ada korban, kami akan tindak lanjuti. Laporan bisa lewat WhatsApp, Instagram, media sosial, atau langsung ke kantor BPOM,” jelasnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan peredaran obat ilegal di Indonesia. “Banyak kasus besar yang terungkap karena laporan masyarakat. Jadi kalau menemukan produk mencurigakan, jangan diam saja,” katanya.
BPOM berkomitmen memperkuat penegakan hukum bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. “Kami tidak hanya menindak produsennya, tapi juga menelusuri jaringan distribusi dan bahan bakunya. Ini bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari risiko kesehatan serius,” tutup Taruna.
(dec)































