BGN: SPPG yang Belum Punya SLHS Bakal Ditutup Sementara
Dinda Decembria
11 November 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat.
Langkah ini dilakukan agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama kelayakan penyelenggaraan layanan gizi masyarakat.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa (11/11).
Nanik menjelaskan, kepemilikan SLHS sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek kebersihan dan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian khusus terhadap hal ini,” ujarnya.
































